
KPK Mengidentifikasi Kode Suap ‘Ngopi’ 2 Hakim PN Jaksel – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo serta Irwan, diputuskan jadi terduga perkara perkiraan suap berkenaan masalah perdata. Suap itu dikira dikomunikasikan lewat penghubung bernama Muhammad Ramadhan (MR) , sebagai panitera substitusi di PN Jaksel.
” Dalam proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat mengerjakan komunikasi dengan MR jadi pihak yg dikira penghubung buat hakim, ” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kala jumpa wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) .
KPK mengira berlangsung transaksi dari pihak penggugat, Bijak Fitrawan, terhadap Ramadhan sebesar Rp 150 juta. Lantas dikira udah di sepakati kalau hakim bakal terima kembali sebesar Rp 500 juta buat putusan akhir.
Dalam komunikasi itu, KPK mengidentifikasi kode suap. Kode suap disebut merupakan ‘ngopi’.
” Dalam komunikasi, teridentifikasi kode yg dimanfaatkan merupakan ‘ngopi’. Yg ada di dalam penuturan diungkapkan ‘bagaimana? jadi ngopi gak? ‘ ” kata Alexander.
Dalam kasusnya, pemberian uang dikira berkenaan dengan perlakuan masalah perdata dengan penggugat Isrulah Achmad serta tergugat Williem JV Dongen serta ikut tergugat PT Asia Pacific Mining Sumber. Tuntutan perdata ini berkenaan penundaan persetujuan akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.
Pengacara Bijak Fitrawan, dimaksud KPK, menitipkan uang SGD 47 ribu atau sama dengan Rp 500 juta terhadap Muhammad Ramadhan (MR) buat diserahkan terhadap majelis hakim.
” Dikira awal kalinya majelis hakim udah terima uang Rp 150 juta dari AF lewat MR buat pengaruhi putusan celah biar tak diputus NO yg dibacakan pada bulan Agustus 2018 serta di sepakati bakal terima kembali sebesar Rp 500 juta buat putusan akhir, ” ujar Alex.
KPK lantas memastikan Widodo, Irwan, serta Ramadhan jadi terduga penerima suap. Disamping itu, Bijak serta satu orang-orang, ialah Martin P Silitonga, diputuskan jadi terduga pemberi suap.
Widodo, Irwan, serta Ramadhan dijaring dengan Clausal 12 huruf c serta/atau Clausal 11 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama seperti udah di ubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 juncto Clausal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bijak serta Martin dikenai Clausal 6 ayat (1) huruf a serta/atau Clausal 13 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama seperti udah di ubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 juncto Clausal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.