PNS Banten Alami Pemotongan Upah Ke-13 Oleh Pemprov

PNS Banten Alami Pemotongan Upah Ke-13 Oleh Pemprov – Pencairan upah ke-13 instrumen sipil negara (ASN) atau PNS di Banten diwarnai rumor tidak enak. Ada selentingan protes bab pemotongan upah ke-13 beberapa ASN. Apa yg berlangsung?

Pemotongan upah ke-13 ini telah jadi penuturan di golongan PNS Pemprov Banten. Jumlahnya pemotongannya 2, 5 prosen, diberitakan untuk zakat. Tetapi memang belumlah ada PNS yg berani bernada kencang bab pemotongan ini.

Sekda Banten Al Muktabar yg diminta konfirmasi bab rumor ini akui belum sangat tahu tersedianya pemotongan upah ke-13 oleh Pemprov. Walau begitu, ia menuturkan, jikalau ada pemotongan, yg dilaksanakan yakni sistem zakat, yg jumlah sesuai kerelaan.

” Gak ada pemotongan, itu kan buat zakat yg pengin bayar. Kebetulan saya (Sekda) baru, saya tidak clear persis. Jika saya lihat, prosedurnya zakat, ” tutur Muktabar kala dihubungi, Selasa (2/7/2019) .

Sistem zakat itu, kata Muktabar, ditata lewat tubuh zakat Baznas. Untuk meyakinkan bab rumor pemotongan, ia menuturkan akan kerjakan penelusuran lebih jauh.

” Jika ada perihal yg tidak cocok, kelak saya coba luruskan, ” tangkisnya.

Salah seseorang PNS Pemprov Banten yg tidak pingin dimaksud namanya membetulkan tersedianya pemotongan upah ke-13. Penghasilannya mendadak dipotong atas argumen zakat. Dia akui keberatan.

” Jadi PNS, saya keberatan upah serta pendapatan lain dipotong zakat 2, 5 prosen. Ini masalah private, ” tukasnya kala dijumpai di Serang, Banten, ini hari.

PNS yg risau identitasnya ini diekspos ini menuturkan penghasilannya dipotong Rp 100 ribu. Kalau faktanya bab zakat, ia menuturkan tidak sewajarnya besarannya ditata.

” Baiknya masalah zakat dikembalikan ke pribadi-pribadi, ” tangkisnya.

Seseorang PNS lain pula ceritakan pemotongan yg sama. Ia menjelaskan, bersama dengan mitranya, disuruh tanda-tangani surat bermeterai yg menjelaskan pemotongan itu tidak dipaksakan.

” Jadi kami terpaksa sekali tanda-tangan, ” ujarya.

Tidak hanya upah ke-13, katanya, potongan zakat pula berlaku untuk tunjangan kapasitas (tukin) yg turun tiap tanggal 20. Pemotongan mulai berlaku pada bulan ini.

” Tukin dipotong, upah dipotong, semua bentuk penerimaan dipotong, ” tangkisnya.