KNKT Klarifikasi Terkait Penyataan Kelaikan Terbang Pesawat PK-LQP

KNKT Klarifikasi Terkait Penyataan Kelaikan Terbang Pesawat PK-LQP – Lion Air tidak setuju pengakuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) perihal pesawat PK-LQP yg diartikan tak laik terbang kala penerbangan Denpasar-Jakarta. KNKT memaparkan duduk masalah perihal pengakuan perihal kelaikan terbang pesawat itu. KNKT menjelaskan kalau Lion Air PK-LQP dalam situasi laik terbang kala terbag dari Denpasar atau Jakarta.

Selanjutnya keterangan komplet KNKT yg diungkapkan melalui info terdaftar :

Berkaitan dengan mengembangnya beberapa berita di media massa berkenaan laporan awal KNKT yg diungkapkan dalam hari ini, Rabu tanggal 28 November 2018. Sejumlah wadah memberikan kalau KNKT, udah memberikan kalau pesawat Lion Air Boeing B 737 8 (MAX) pendaftaran PK-LQP dikatakan tak laik terbang dari mulai Denpasar, Bali termasuk juga penerbangand dari Jakarta ke Pangkal Pinang

Selanjutnya KNKT bakal berikan klarifikasi sesuai sama keterangan pada pertemuan wartawan pada tanggal 28 November 2018 kalau :

Menurut ketetapan di Indonesia, pesawat dikatakan laik terbang juka Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) udah diberi tanda tangan oleh engineer (releaseman) . Sehabis pesawat tiba, pilot memberikan laporan ada problem pada pesawat, engineer udah mengerjakan perbaikan serta pengujian. Sehabis hasil pengujian memberikan hasil baik karena itu AFML diberi tanda tangan oleh releaseman serta pesawat dikatakan laik terbang

Satu diantaranya situasi yg sebabkan kelaikudaraan (airworthiness) selesai seandainya ketika terbang pesawat alami problem. Ketentuan buat menyambung terbang atau lekas tiba berada pada tangan pilot in command (Captain)

Karena itu diungkapkan kalau pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) pendaftaran PK-LQP dalam situasi laik terbang kala pergi dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT 043, atau ketika pergi dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT 610

Demikian diungkapkan buat klarifikasi beberapa berita biar tak menyebabkan salah-paham di warga

Kabar seterusnya bisa mengabari KNKT Command Center 081212655155

Jakarta, 28 November 2018
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan
Capt Nurcahyo Utomo

Pada pertemuan wartawan tadi siang, Nurcahyo pernah menjelaskan kalau situasi pesawat Lion Air PK-LQP itu tak laik terbang kala pilot menemukannya problem dalam penerbangan Denpasar ke Jakarta.

Kala sesion bertanya jawab dalam jumpa wartawan, ada seseorang bagian keluarga korban yg ajukan pertanyaan. Sejumlah salah satunya merupakan bab hambatan tekhnis dari pengecekan pesawat dilaksanakan sebelum atau sehabis penerbangan, apa teknisi yg periksa cuma dari pihak Lion Air, apa pesawat laik terbang, apa pilot mempunyai pengalaman, apa benar memohon pemberian dari pihak asing, apa koordinat body udah diketemukan, serta apa penelusuran DNA cuma dapat dilaksanakan oleh Polri.

Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo lantas menjawab. Berikut jawabannya :

Beri ijin saya memberikan ikut berduka cita. pertama, pertanyaan bagaimana dengan hambatan yg berlangsung apa udah dideteksi sebelum kecelakaan atau sehabis kecelakaan, serta barusan bapak bertanya apa pesawat dikatakan laik terbang.

Jadi menurut ketetapan di Indonesia dari ketentuan menhub, pesawat dikatakan jadi laik terbang apabila penuhi 2 ketentuan ialah sesuai sama pada situasi pesawat ini dibikin atau istilahnya comply to model certificate. Ke dua, dalam situasi yg aman buat diterbangkan. Situasi yg aman buat diterbangkan ini disinyalir dengan tanda-tangan oleh teknisi atau disebut yaitu release man. Release man ini merupakan orang yg diyakini oleh negara, dikasih license, lisensi buat mengerjakan pekerjaannya menjelaskan pesawat laik terbang. Tentulah diperlukan kursus serta pengalaman serta ada ujian. Jadi, lisensi yg dikasihkan ini merupakan dikasihkan Kemenhub jadi perpanjangan tangan Kemenhub buat menjelaskan pesawat dikatakan laik terbang atau mungkin tidak

Seterusnya, pesawat akanlah tetap dikatakan laik terbang sampai waktu pendaratan seterusnya, dikontrol kembali oleh teknisi yg sesudah itu atau release man seterusnya atau pesawat dikatakan berubah menjadi tak laik terbang seandainya sehabis dalam kendali pilot alami problem yg udah keluar batas dari rancangan awal atau model certificate-nya atau alami problem hingga tak aman buat diterbangkan. Jadi ketika dalam kendali pilot, kelaikan terbang ini berubah menjadi kewenangan pilot.

Bapak barusan bertanya bagaimana akhirnya, seperti saya barusan berikan ada 6 kali tertulis di buku pesawat ini alami problem. Tiap-tiap alami problem udah diperbaiki, udah diberi tanda tangan oleh release man hingga dengan cara hukum pesawat dikatakan laik terbang. Lantas di penerbangan Denpasar-Jakarta, pesawat alami problem ketika terbang, pilot hendak memutuskan buat senantiasa hingga Jakarta. Berikut ini basic yg keluar rujukan kita yg pertama barusan terhadap Lion Air, pilotnya buat tentukan senantiasa atau kembali. Lantaran menurut pandangan kami, yg berlangsung itu pesawat sudahlah tidak laik terbang. Menurut saran kami, selayaknya penerbangan itu tak dilanjut. Jadi berikut ini rujukan kami yg pertama keluar pertimbangannya itu.