
Hairil Mengaku Kalau Dirinya Sendiri Pun Adalah Partisan Capres 02 – Seseorang guru honorer dalam sesuatu sekolah basic di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hairil Anwar diamankan polisi dengan pendapat sebarkan perkataan kedengkian serta ultimatum pada Presiden Joko Widodo melalui social media.
Kepala Sektor Humas Polda Ja-tim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengemukakan Hairil mengupload pengakuan yg bernada perkataan kedengkian serta ultimatum pada Jokowi di account Facebook.
” Namanya Hairil Anwar, namun ia memanfaatkan account Putra Kurniawan, kami masih memahami kenapa ia memanfaatkan nama Putra Kurniawan. Kebanyakan account di social media yg mengerjakan kedengkian dengan cara hate speech ini senantiasa memanfaatkan account fake, ” kata Barung kala dijumpai di Mapolda Ja-tim, Minggu (19/5) .
Menurut Barung dalam account facebooknya, Hairil pernah bikin tulisan bernada ultimatum pembunuhan pada Jokowi. Gak cuma itu, dia pun mengerjakan penghinaan pada Menkopolhukam Wiranto serta mengusik mengenai wafatnya beberapa ratus Petugas KPPS.
Polisi menyelamatkan tangkapan monitor Facebook Hairil jadi barang untuk bukti masalah ini.
Hairil, kata Barung, bahkan juga sempat menentang polisi buat menangkapnya.
” Ia bahkan juga sempat mengemukakan, ‘mana ini polisi yg pengin menangkap’. Sembari berikut jarinya (dua jari) . ‘Ditunggu ujarnya ada yg pengin nangkap saya’, ” kata Barung.
Hairil ditangkap Sabtu (18/5) tempo hari, di SD negeri tempanya kerja di Sumenep.
Disamping itu, Hairil mengakui, perbuatan yg dikerjakan itu gak punyai tujuan spesifik. Dia menyebutkan, dirinya sendiri sekadar hanya ikutan serta bereaksi menanggapi keadaan panasnya politik di social media.
” Mulainya saya cuman ikuti ramainya social media itu saja dengan panasnya politik sekarang, ” kata Hairil, dengan kepala menunduk.
Hairil mengaku kalau dirinya sendiri pun adalah partisan capres serta wapres nomer urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno.
” Iya (partisan Prabowo-Sandi) , ” kata Hairil, kala menjawab pertanyaan mass media.
Hairil mengakui menyesal udah menuliskannya tulisan itu. Dia lantas mengakui cuma dapat pasrah melakukan proses hukum gara-gara tingkah lakunya
Atas perbuatanya , Hairil Anwar udah diputuskan jadi terduga Clausal 28 ayat (2) Jo Clausal 45 A Ayat (2) UU Nomer 19 Tahun 2016 terkait pergantian atas UU Nomer 11 Tahun 2008 terkait Kabar serta Transaksi Elektronik (ITE) serta Clausal 207 KUHP dengan ultimatum hukuman 6 tahun penjara.